PERATURAN dan HUKUM
Adapun beberapa perundang-undangan yang dapat dijadikan landasan eksistensi Badan SAR Nasional meliputi: a. Landasan Hukum Penyelenggaraan SAR Nasional dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang meliputi:
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan.
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2006 tentang Pencarian dan Pertolongan.
6. Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 2002 tentang Hak dan Kewajiban Kapal dan Pesawat Udara
Asing Dalam Melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan Melalui Alur Laut Kepulauan yang
Ditetapkan (hasil ratifikasi UNCLOS-82).
7. Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2007 tentang Badan SAR Nasional.
8. Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK.14 Tahun 2012 tentang Standarisasi Sarana SAR
di Lingkungan Badan SAR Nasional.
9. Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PER.KBSN-01/2008 tentang Organisasi dan Tata
Laksana Badan SAR Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK. 15 Tahun 2014.
10. Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK.08 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kantor SAR sebagaimana diubah dengan Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK.20
Tahun 2014.
11. The Convention on International Civil Aviation, 1944.
12. International Convention for the Safe of Live at Sea (SOLAS), 1974.
13. International Aeronautical & Maritime Search and Rescue (IAMSAR) Manual, 1998. International
Search and Rescue Advisory Group (INSARAG) Guidelines and Methodology, 2002.